Tuesday 3 December 2019

3 Desember Indonesia Peringati Hari Disabilitas Internasional

Sejujurnya saya baru megetahui bahwa setiap tanggal 3 Desember itu diperingati sebagai Hari Penyandang Disabilitas Internasional (International Day of Disabled Persons) atau Hari Difabel International,yang menjadi momentum masyarakat internasional untuk lebih memperhatikan dan juga menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi para penyandang disabilitas.  

Pictur from Pexels
Padahal selama ini saya akrab sekali dengan beberapa teman penyandang disabilitas (tuna rungu), bahkan salah satunya adalah sahabat saya sedari kecil, yang mengalami tuna rungu sejak SD karena insiden/kecelakaan. Informasi peringatan Hari Disabilitas ini baru benar-benar saya ketahui ketika mengikuti sebuah pertemuan yang diselenggarakan oleh Kementrian Kesehatan RI pada tanggal 28 November 2019 lalu dalam rangka Hari Disabilitas Internasional di Aula Siwabessy, Gd Prof Sujudi, Kemenkes. 


Peringatan Hari Disabilitas Internasional (HDI) ini juga menjadi bentuk dukungan kita semua untuk meningkatkan martabat, hak dan kesejahteraan para penyandang disabilitas.

Untuk tahun ini tema nasional di Hari Disabilitas International 2019 yang diangkat ialah, "Indonesia Inklusi, Disabilitas Unggul" tema ini bertujuan mengajak seluruh lapisan masyarakat di Indonesia khususnya untuk bersama-sama membangun kepedulian untuk kesejahteraan bagi penyandang disabilitas. 



Pertemuan menyambut Hari Disabilitas Internasional 2019 hari itu dibuka langsung oleh Bapak dr. Anung Sugihanono, M.Kes (Dirjen P2P), dalam sambutannya Pak Anung menyampaikan bahwa dari data WHO 2010, ada lebih dari 1 milyar masyarakat dunia yang menjadi penyandang disabilitas. Yang jika diartikan, ada sekitar 15 dari 100 orang penduduk dunia merupakan penyandang disabilitas. Dan di antaranya adalah penyandang disabilitas berat. Di Indonesia sendiri dari Hasil Riset Kesehatan Dasar (RisKesDas), menunjukkan tingkat prevalensi disabilitas untuk usia 3-17 tahun sebesar 3,3% dan usia 18-59 tahun mencapai 22%. Atau 8,85% penduduk Indonesia usia 2 tahun ke atas mengalami kondisi gangguan fisik.


Meskipun teknologi sudah semakin maju dan upaya untuk pencegahan disabilitas juga semakin banyak dan beragam, akan tetapi banyak faktor lain yang dapat menyebabkan disabilitas itu semakin termarjinalkan. Di antaranya adalah lingkungan yang nggak support dan juga sikap-sikap yang menghambat itu sendiri, kita masih sering menstigma penyandang disabilitas merepotkan dan kita sering merasa iba. Padahal para penyandang disabilitas ini punyak hak yang sama dengan manusia normal lainnya. Mereka berhak untuk mendapatkan fasilitas dan kesempatan yang sama untuk bisa bertindak, melakukan aktivitas sesuai dengan kondisi mereka.


Penyandang disabilitas tetap ada, tapi dia tidak disabilitas karena berada di tengah-tengah masyarakat yang inklusi. Maksudnya, jika saja kita mau terbuka, menghormati, melindungi dan memenuhi hak-hak penyandang disabilitas dari berbagai sektor. Dan tugas ini bukan hanya oleh pemerintah saja atau lembaga terkait. Tapi menjadi tugas kita bersama sebagai masyarakat luas yang sehari-hari berinteraksi dengan mereka. Kerjasama itu penting dalam rehabilitasi penyandang disabilitas.

Untuk itu dalam mewujudkan Indonesia Inklusi SDM Unggul, pemerintah melalui Kementrian Kesehatan RI telah menyusun dan meluncurkan Peta Jalan Sistem Layanan Kesehatan Inklusif bagi penyandang disabilitas. Peta ini dimaksudkan sebagai rujukan dan program kesehatan di semua tingkat layanan kesehatan di daerah maupun pusat untuk berkolaborasi bersama mewujudkan sistem dan layanan kesehatan yang aksesibilitas, menyeluruh, terjangkau, menghargai martabat, berkualitas serta memberdayakan penyandang disabilitas.

Ada 5 strategi utama yang diusung dalam peta jalan untuk mencapai Indonesia Inklusi Disabilitas Unggul:
  1. Penguatan advokasi dan koordinasi lintas program dan lintas sektor untuk mewujudkan implementasi kebijakan dan aturan layanan kesehatan inklusif disabilitas.
  2. Penguatan peran serta masyarakat termasuk penyandang disabilitas dan kerjasama dengan sektor kesehatan.
  3. Peningkatan akses pelayanan kesehatan inklusif dengan memperhatikan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.
  4. Penguatan sistem surveilans serta pemantauan evaluasi kegiatan
  5. Penyediaan sumber daya yang mampu melayani penyandang disabilitas.
Indonesia inklusi, itu berarti para penyandang disabilitas ini mendapatkan hak yang sama dan mengakses layanan dengan mudah.
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Perlindungan sosial
  • Pekerjaan
  • Mendapatkan nutrisi
  • dan juga terpenuhi hak-hak lainnya
Jika semua layanan tersebut dapat diakses dengan mudah oleh penyandang disabilitas, secara tidak langsung mereka akan mandiri, sehingga mereka bisa menjadi SDM yang unggul, bahkan bisa berkontribusi untuk pembangunan bangsa dan negara.



Sumber foto:
https://kemsos.go.id/selamat-hari-disabilitas-internasional-2019


1 comment:

  1. Keren postingannya! Terimakasih ya mbak sudah berbagi pengalaman :)

    ReplyDelete

Terima Kasih - @melfeyadin